PROFIL
BUMDES LANGGENGKAMULYAN
DESA LENGKONG KECAMATAN GARAWANGI
KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT
I. DASAR HUKUM
1). UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2). PP 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3). Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa;
4). Perda Kab. Kuningan Nomor ...... Tahun ....... tentang Badan Usaha Milik Desa.
5). Peraturan Kepala Desa Lengkong Nomor : 05 tahun 2014 tentang Pembentukan
danPengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Langgengkamulyan
II. COMPANY PROFILE
Nama : BUMDes Langgengkamulyan
Alamat :
- Sekretariat : Jl. Raya Lengkong No.207 Desa Lengkong Kecamatan Garawangi
Kabupaten Kuningan.
No. Rekening : Ada
Akta Notaris : Dalam Proses
Tahun Berdiri : 2014
Struktur Organisasi :
- Dewan Pengawas
- Dewan Pengurus
- Pengelola
Status Kantor : - Sekretariat (Milik Pemerintah Desa Lengkong)
- Kantor Pemasaran (Milik Pemerintah Desa Lengkong)
Modal Awal : Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
III. VISI, MISI DAN TUJUAN
V i s i
“Menjadi lembaga usaha Desa Lengkong yang sehat, berkembang dan terpercaya,
yang mampu melayani anggota masyarakat lingkungannya mencapai kehidupan
yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan”.
M i s i
“Mengembangkan BUMDes sebagai lokomotif ekonomi masyarakat Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan”.
Tujuan
a. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Lengkong untuk peningkatan
Pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Lengkong Kec. Garawangi.
b. Menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan usaha mikro guna
memacu pertumbuhan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
c. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui kerjasama dengan
berbagai potensi masyarakat dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lain yang
terkait
d. Mengembangkan program Linkage dengan lembaga-lembaga keuangan sebagai agen dalam
memberdayakan usaha mikro.
IV. STRUKTUR ORGANISASI
a. Dewan Pengawas :
Ketua : DIDI SUHARDI, SP
Anggota : ENDIN ZAENALABIDIN, S.Ag
: JUMHARI
b. Dewan Pengurus
Ketua : RUSLANI, SE
sekretaris : DIDIN SAEFUDIN
Bendahara : ITA SINTA
c. Pengelola
1. Pasar : EHOK
2. Simpan Pinjam : NANI RISMAYANI
3. Jual Beli Gabah : ADNAN
ANDI KARDIMAN
V. PRODUK DAN JASA
a. Kredit Usaha Mikro
b. Pembelian dan Penjualan Gabah
c. Penggemukan Domba
d. Budidaya Ikan
VI. SEKTOR RIIL
- Pengadaan Barang dan Jasa;
- Penyaluran pembiayaan khusus pedagang;
- Lembaga Pelatihan Kerja, Keterampilan dan entrepreneurship (Kewirausahaan)
untuk anggota dan masyarakat Desa Lengkong
- Jasa Marketing.
VII. CORPORATE CULTURE
Corporate Culture yang dikembangkan oleh BUMDes Langgengkamulyan adalah :
Mandiri, BUMDes Langgengkamulyan akan mengembangkan sebuah etos kerja mandiri sehingga dalam pengelolaannya tidak bergantung pada lembaga apapun di Desa Lengkong , keberadaan dan pengelolaan bersifat profesional.
Sinergis, BUMDes Langgengkamulyan dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya akan selalu sejalan dengan program pembangunan pemerintahan Desa Lengkong
Amanah, BUMDes Langgengkamulyan mengembangkan budaya kerja amanah dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM).
Linkage Progran
- Penyaluran pembiayaan bantuan pemerintah
- Lembaga Pelatihan Motivasi dan entrepreneurship (Kewirausahaan) untuk anggota
dan masyarakat.
VIII. POTENSI DESA
a. Luas Lahan Pertanian : 169,259 Ha
b. Huller Gabah : 3 Unit
c. Penjemuran Padi : 3 Unit
d. Pasar Desa : 1 Unit terdiri dari 18 Kios, 23 lapak.
e. Terminal Angkot & angdes : 1 Unit
f. Kios Warung Masyarakat : 255 Unit
g. Distributor Gas dan Elpiji : 2 Unit
h. Distributor pupuk : 1 Unit